INI SUASANA MAHASISWA STIKES MUHAMMADIYAH LAGI DALAM KEADAAN MENUNGGU DOSEN DATANG UNTUK BELAJAR,,,,,,,,,,
TETAP SEMANGAT BRAY???????????
Cari Blog Ini
Senin, 25 Maret 2013
telah di buka pendaftaran mahasiswa/i baru 2013/2014
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKes)
MUHAMMADIYAH LHOKSEUMAWE
TELAH MEMBUKA PENERIMAAN MAHASISWA/i T.A 2013/2014
Program Study Ilmu Keperawatan S.1
STATUS TERAKREDITASI BAN PT
SK. NO .038/BAN-PT/Ak-XIV/S1/XI/2011
Program Study Diploma III Keperawatan
STATUS TERAKREDITASI BAN PT
SK. NO. 014/BAN-PT /Ak-XII/Dpl III/I/2013
ALAMAT : JL.DARUSSALAM NO. 47 – HAGU SELATAN
TEL./FAX. (0645) 42580
Website : http://www.stikeslhokseumawe.ac.id
JADWAL PENERIMAAN
GELOMBANG PERTAMA
• JADWAL PENDAFTARAN : 7 MEI s/d 14 JULI 2013
• UJI TULIS : 16 JULI 2013
• TEST KES & WAWANCARA : 19 s/d 20 JULI 2013
GELOMBANG KE DUA
• JADWAL PENDAFTARAN : 18 JULI s/d 31 AGUSTUS 2013
• UJI TULIS : 3 SEPTEMBER 2013
• TES KES & WAWANCARA : 6 s/d 7 SEPTEMBER 2013
TEMPAT PENDAFTARAN
KAMPUS STIKES MUHAMMADIYAH LHOKSEUMAWE
JL.DARUSSALAM NO.47 – HAGU SELATAN
ATAU HUBUNGI : 0853-7350-4500 (HENDRA)
: 0853-6008-8442 (BOY)
: 0823-6247-0865 (AGUS)
: 0823-6848-7853 (NANDA)
BIAYA FORMULIR / PENDAFTARAN : Rp.200.000,. (SEMUA JALUR)
Jumat, 04 Januari 2013
MOTIVASI HIDUP CINTA
Sukses itu bagaikan bayangan, Semakin dikejar semakin menjauh. Jadi, abaikan hal itu dan jalanilah hidup apa adanya. Niscaya sukses akan mengikutimu.
Jika niat sudah terpancang karena Allah, tidak akan ada halangan yang bisa menghentikan seseorang melakukan sesuatu. Niat karena Allah ialah motivator yang utama dan seharusnya menjadi satu-satunya motivator kita.
Jangan sampai kita terlena untuk memenuhi kekayaan duniawi yang sifatnya hanya sementara saja, hingga kita lupa akan tugas kita yang sesungguhnya di dunia ini yaitu mengumpulkan perbekalan untuk menuju kampung akhirat yang kekal. Jadi perkayalah diri Anda baik dengan materi maupun dengan rohani, dan bagikan kekayaan tersebut kepada yang lebih membutuhkan.
Ketika satu pintu kebahagiaan tertutup, pintu yang lain dibukakan. Tetapi sering kali kita terpaku terlalu lama pada pintu yang tertutup sehingga tidak melihat pintu lain yang dibukakan bagi kita.
Dalam hidup,terkadang kita lebih banyak mendapatkan apa yang tidak kita inginkan. Dan ketika kita mendapatkan apa yang kita inginkan, akhirnya kita tahu bahwa yang kita inginkan terkadang tidak dapat membuat hidup kita menjadi lebih bahagia.
Bermimpilah tentang apa yang ingin kamu impikan, pergilah ke tempat-tempat kamu inginkan, Jadilah seperti yang kamu inginkan, karena kamu hanya memiliki satu kehidupan dan satu kesempatan untuk melakukan hal-hal yang ingin kamu lakukan.
Dalam cinta, jangan menjadi NUMBER ONE dlm hidupnya, karena yg kamu butuh adalah menjadi ONLY ONE di hatinya.
Jangan hiraukan mereka yg berusaha menjatuhkanmu, mereka melakukan itu karena mereka telah berada di bawahmu.
Jika kamu biarkan masa lalu mengusik hidupmu saat ini, kamu tak akan pernah bisa berikan yg terbaik tuk dapat masa depan yg baik
Belajarlah dari mereka di atasmu. Nikmati hidup bersama mereka di sampingmu. Jangan remehkan mereka di bawahmu.
Kadang kamu terlalu memikirkan indahnya masa lalu hingga menutup diri saat ini. Lupakan mereka, temukan bahagiamu.
Kita tidak bisa mencegah atau menghapus perasaan. Kita hanya bs mengendalikannya, atau dikendalikan olehnya.
Masa lalu memang menyimpan banyak kenangan, namun itu bukan alasan tuk tak terus melangkah ke depan.
Masa depan yang cerah berdasarkan pada masa lalu yang telah dilupakan
Kamu tidak dapat melangkah dengan baik dalam kehidupan kamu sampai kamu melupakan kegagalan kamu dan rasa sakit hati.
Waktu kamu lahir, kamu menangis dan orang-orang di sekelilingmu tersenyum.
Jalanilah hidupmu sehingga pada waktu kamu meninggal, kamu tersenyum dan orang-orang di sekelilingmu menangis.
Semoga kamu mendapat cukup kebahagiaan untuk membuat kamu bahagia, cukup
cobaan untuk membuat kamu kuat, cukup penderitaan untuk membuat kamu menjadi
manusia yang sesungguhnya, dan cukup harapan untuk membuat kamu positif terhadap kehidupan.
Yang memimpin wanita bukan akalnya, melainkan hatinya. Hari ini bila ia datang, jangan biarkan ia berlalu pergi. Esok kalau ia masih bertandang, jangan harap ia akan datang kembali.
Wanita sulit jatuh cinta, karena lebih baik menunggu pria setia daripada menerima yg datang, tapi bisa pergi kapan saja.
Jangan terburu-buru dalam cinta. Lebih baik menunggu seseorang yg tepat bagi hidupmu selamanya daripada hanya sementara.
Jika dia memilih tuk tinggalkanmu, jgn memohonnya bertahan. Jika dia tak bisa terima kamu apa adanya, temukan seseorang yg bisa!
Jika kamu biarkan masa lalu mengusik hidupmu saat ini, kamu tak akan pernah bisa berikan yg terbaik tuk dapat masa depan yg baik
Belajarlah dari mereka di atasmu. Nikmati hidup bersama mereka di sampingmu. Jangan remehkan mereka di bawahmu.
Kadang kamu terlalu memikirkan indahnya masa lalu hingga menutup diri saat ini. Lupakan mereka, temukan bahagiamu.
Kita tdk bs mencegah atau menghapus perasaan. Kita hanya bs mengendalikannya, atau dikendalikan olehnya.
Masa lalu memang menyimpan banyak kenangan, namun itu bukan alasan tuk tak terus melangkah ke depan.
Banyak hal dalam hidup ini yg bisa membahagiakanmu, namun tak ada yg lebih bahagia daripada cinta dari seseorang yg kamu cintai.
Jika niat sudah terpancang karena Allah, tidak akan ada halangan yang bisa menghentikan seseorang melakukan sesuatu. Niat karena Allah ialah motivator yang utama dan seharusnya menjadi satu-satunya motivator kita.
Jangan sampai kita terlena untuk memenuhi kekayaan duniawi yang sifatnya hanya sementara saja, hingga kita lupa akan tugas kita yang sesungguhnya di dunia ini yaitu mengumpulkan perbekalan untuk menuju kampung akhirat yang kekal. Jadi perkayalah diri Anda baik dengan materi maupun dengan rohani, dan bagikan kekayaan tersebut kepada yang lebih membutuhkan.
Ketika satu pintu kebahagiaan tertutup, pintu yang lain dibukakan. Tetapi sering kali kita terpaku terlalu lama pada pintu yang tertutup sehingga tidak melihat pintu lain yang dibukakan bagi kita.
Dalam hidup,terkadang kita lebih banyak mendapatkan apa yang tidak kita inginkan. Dan ketika kita mendapatkan apa yang kita inginkan, akhirnya kita tahu bahwa yang kita inginkan terkadang tidak dapat membuat hidup kita menjadi lebih bahagia.
Bermimpilah tentang apa yang ingin kamu impikan, pergilah ke tempat-tempat kamu inginkan, Jadilah seperti yang kamu inginkan, karena kamu hanya memiliki satu kehidupan dan satu kesempatan untuk melakukan hal-hal yang ingin kamu lakukan.
Dalam cinta, jangan menjadi NUMBER ONE dlm hidupnya, karena yg kamu butuh adalah menjadi ONLY ONE di hatinya.
Jangan hiraukan mereka yg berusaha menjatuhkanmu, mereka melakukan itu karena mereka telah berada di bawahmu.
Jika kamu biarkan masa lalu mengusik hidupmu saat ini, kamu tak akan pernah bisa berikan yg terbaik tuk dapat masa depan yg baik
Belajarlah dari mereka di atasmu. Nikmati hidup bersama mereka di sampingmu. Jangan remehkan mereka di bawahmu.
Kadang kamu terlalu memikirkan indahnya masa lalu hingga menutup diri saat ini. Lupakan mereka, temukan bahagiamu.
Kita tidak bisa mencegah atau menghapus perasaan. Kita hanya bs mengendalikannya, atau dikendalikan olehnya.
Masa lalu memang menyimpan banyak kenangan, namun itu bukan alasan tuk tak terus melangkah ke depan.
Masa depan yang cerah berdasarkan pada masa lalu yang telah dilupakan
Kamu tidak dapat melangkah dengan baik dalam kehidupan kamu sampai kamu melupakan kegagalan kamu dan rasa sakit hati.
Waktu kamu lahir, kamu menangis dan orang-orang di sekelilingmu tersenyum.
Jalanilah hidupmu sehingga pada waktu kamu meninggal, kamu tersenyum dan orang-orang di sekelilingmu menangis.
Semoga kamu mendapat cukup kebahagiaan untuk membuat kamu bahagia, cukup
cobaan untuk membuat kamu kuat, cukup penderitaan untuk membuat kamu menjadi
manusia yang sesungguhnya, dan cukup harapan untuk membuat kamu positif terhadap kehidupan.
Yang memimpin wanita bukan akalnya, melainkan hatinya. Hari ini bila ia datang, jangan biarkan ia berlalu pergi. Esok kalau ia masih bertandang, jangan harap ia akan datang kembali.
Wanita sulit jatuh cinta, karena lebih baik menunggu pria setia daripada menerima yg datang, tapi bisa pergi kapan saja.
Jangan terburu-buru dalam cinta. Lebih baik menunggu seseorang yg tepat bagi hidupmu selamanya daripada hanya sementara.
Jika dia memilih tuk tinggalkanmu, jgn memohonnya bertahan. Jika dia tak bisa terima kamu apa adanya, temukan seseorang yg bisa!
Jika kamu biarkan masa lalu mengusik hidupmu saat ini, kamu tak akan pernah bisa berikan yg terbaik tuk dapat masa depan yg baik
Belajarlah dari mereka di atasmu. Nikmati hidup bersama mereka di sampingmu. Jangan remehkan mereka di bawahmu.
Kadang kamu terlalu memikirkan indahnya masa lalu hingga menutup diri saat ini. Lupakan mereka, temukan bahagiamu.
Kita tdk bs mencegah atau menghapus perasaan. Kita hanya bs mengendalikannya, atau dikendalikan olehnya.
Masa lalu memang menyimpan banyak kenangan, namun itu bukan alasan tuk tak terus melangkah ke depan.
Banyak hal dalam hidup ini yg bisa membahagiakanmu, namun tak ada yg lebih bahagia daripada cinta dari seseorang yg kamu cintai.
MAKALAH WARGA NEGARA DALAM SUATU NEGARA
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Pendidikan kewargaan negara.
Dalam proses pembuatan makalah ini penulis banyak mendapat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, untuk itu penulis menucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dorongan, semangat, dan Bantuan-bantuan apapun yang telah membantu selesianya makalah ini,
Penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca,agar nantinya makalah ini dapat tampil sempurna.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Tiada gading yang tak retak, begitupula dengan makalah ini. Semoga amal dan kebaikan yang telah membantu penyelesaian makalah ini diterima Allah SWT.Amin.
Lhokseumawe, Januari 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam konteks Indonesia merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya.
Pada hakikatnya setiap warga negara memiliki kewajiban dalam pembelaan tanah air serta wajib menyampaikan pendapatnya untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara serta wajib mematuhi peraturan yang ada dalam negaranya. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya.
Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan.
Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Siapakah yang berhak menjadi warga Negara dalam suatu Negara?
2. Apakah hubungan warga Negara dengan Negara?
3. Bagai mana pribadi warga Negara yang baik?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui seseorang yang berhak menjadi warga Negara disuatu Negara.
2. Mengetahui hubungan warga Negara dengan Negara
3. Mengetahui Pribadi warga Negara yang baik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penentuan warga Negara Indonesia
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu Negara. Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a) Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b) Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunandariorangtersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga Negara Indonesia adalah:
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli .
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara. Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara1(satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi:
a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
B. Hubungan Wrga Negara dengan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
• Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
• Hak membela Negara
• Hak berpendapat
• Hak kemerdekaan memeluk agama
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
• Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan social
• Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
1. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
2. Kewajiban membela Negara
3. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara.
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut:
1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
2. Hak negara untuk dibela
3. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
4. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
5. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
6. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
7. Kewajiban negara memberi jaminan social
8. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
C. Pribadi warga negara yang baik
Sebagai warga negara yang baik, wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945, dimana hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Hak mendapat pengajaran, sedangkan kewajiban adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. salah satu warga negara indonesia yang baik kita seharusnya juga sadar akan hukum yang berlaku. selain hak dan kewajiban yang terkandung dalam pasal 27 ayat 1 ada lagi Hak dan Kewajiban yang terkandung dalam UUD 45 pasal 26-31
1. Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
2. Negara pada ayat 2, syarat -syarat mengenai kewarganegaraanditetapkan dengan undang-undang.
3. Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU No.6 Hubungan warga negara dengan Negara.
a. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara kesatuan RI menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD 45 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam UU agrarian, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya. Deangan tujuan menciptakan lapangan kerja agar warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.
c. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 45 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat/pikiran secara lisan maupun tertulis. Syarat-syaratnya akan diatur dalam UU. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis. Pelaksanaan pasal 28 ini telah diatur dalam undang-undang , antara lain:
• UU Nomor 1 tahun 1985 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat .sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 3 Tahun 1980.
• UU Nomor 2 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UUNomor5Tahun1975.
d. Kemerdekaan MemeIuk Agama
Pasal 29 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya penjelasan UUD 45 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat 2 menyatakan bahwa Negara:
Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
e. Hak Dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk kut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan denga.n_UU. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan kemanan nebara semesta.
f. Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara RI yang tercermin dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 45, yaitu bahwa pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat 1 UUD 45 menetapkan bahv/a tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Untuk itu UUD 45 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan UU (Pasal 31 ayat 2).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Seseorang berhak menjadi warga negara Indonesia didasarkan adanya asas-asas pribumi asli dan tanah kelahiran.
Hubungan institusi pemerintahan yang mengatasnamakan negara dengan warga negara memiliki timbal balik.
Baik negara maupun warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk saling memberikan konstribusi.
Negara sebagai wadah bagi bangsanya dalam menuju kehidupan yang di amanatkan melalui Undang-undang. Dalam rangka penyeimbangan antara kedudukan antara warga negara dengan negara maka dibuatlah hak dan kewajiban.
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Pendidikan kewargaan negara.
Dalam proses pembuatan makalah ini penulis banyak mendapat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, untuk itu penulis menucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dorongan, semangat, dan Bantuan-bantuan apapun yang telah membantu selesianya makalah ini,
Penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca,agar nantinya makalah ini dapat tampil sempurna.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Tiada gading yang tak retak, begitupula dengan makalah ini. Semoga amal dan kebaikan yang telah membantu penyelesaian makalah ini diterima Allah SWT.Amin.
Lhokseumawe, Januari 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam konteks Indonesia merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya.
Pada hakikatnya setiap warga negara memiliki kewajiban dalam pembelaan tanah air serta wajib menyampaikan pendapatnya untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara serta wajib mematuhi peraturan yang ada dalam negaranya. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya.
Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan.
Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Siapakah yang berhak menjadi warga Negara dalam suatu Negara?
2. Apakah hubungan warga Negara dengan Negara?
3. Bagai mana pribadi warga Negara yang baik?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui seseorang yang berhak menjadi warga Negara disuatu Negara.
2. Mengetahui hubungan warga Negara dengan Negara
3. Mengetahui Pribadi warga Negara yang baik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penentuan warga Negara Indonesia
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu Negara. Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a) Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b) Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunandariorangtersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga Negara Indonesia adalah:
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli .
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara. Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara1(satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi:
a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
B. Hubungan Wrga Negara dengan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
• Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
• Hak membela Negara
• Hak berpendapat
• Hak kemerdekaan memeluk agama
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
• Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan social
• Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
1. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
2. Kewajiban membela Negara
3. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara.
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut:
1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
2. Hak negara untuk dibela
3. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
4. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
5. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
6. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
7. Kewajiban negara memberi jaminan social
8. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
C. Pribadi warga negara yang baik
Sebagai warga negara yang baik, wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945, dimana hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Hak mendapat pengajaran, sedangkan kewajiban adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. salah satu warga negara indonesia yang baik kita seharusnya juga sadar akan hukum yang berlaku. selain hak dan kewajiban yang terkandung dalam pasal 27 ayat 1 ada lagi Hak dan Kewajiban yang terkandung dalam UUD 45 pasal 26-31
1. Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
2. Negara pada ayat 2, syarat -syarat mengenai kewarganegaraanditetapkan dengan undang-undang.
3. Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU No.6 Hubungan warga negara dengan Negara.
a. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara kesatuan RI menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD 45 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam UU agrarian, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya. Deangan tujuan menciptakan lapangan kerja agar warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.
c. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 45 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat/pikiran secara lisan maupun tertulis. Syarat-syaratnya akan diatur dalam UU. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis. Pelaksanaan pasal 28 ini telah diatur dalam undang-undang , antara lain:
• UU Nomor 1 tahun 1985 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat .sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 3 Tahun 1980.
• UU Nomor 2 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UUNomor5Tahun1975.
d. Kemerdekaan MemeIuk Agama
Pasal 29 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya penjelasan UUD 45 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat 2 menyatakan bahwa Negara:
Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
e. Hak Dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk kut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan denga.n_UU. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan kemanan nebara semesta.
f. Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara RI yang tercermin dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 45, yaitu bahwa pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat 1 UUD 45 menetapkan bahv/a tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Untuk itu UUD 45 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan UU (Pasal 31 ayat 2).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Seseorang berhak menjadi warga negara Indonesia didasarkan adanya asas-asas pribumi asli dan tanah kelahiran.
Hubungan institusi pemerintahan yang mengatasnamakan negara dengan warga negara memiliki timbal balik.
Baik negara maupun warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk saling memberikan konstribusi.
Negara sebagai wadah bagi bangsanya dalam menuju kehidupan yang di amanatkan melalui Undang-undang. Dalam rangka penyeimbangan antara kedudukan antara warga negara dengan negara maka dibuatlah hak dan kewajiban.
kata motivasi penuh cinta dan makna
Orang yang berpikiran negatif selalu melihat kesulitan dalam setiap kesempatan, Sedangkan orang sukses selalu mencari kesempatan dalam setiap kesulitan.
Hati-hati dengan cinta, karena cinta juga dapat membuat orang sehat menjadi sakit, orang gemuk menjadi kurus, orang normal menjadi gila, orang kaya menjadi miskin, raja menjadi budak, jika cintanya itu disambut oleh para pecinta palsu.
Lebih mudah untuk melawan ribuan orang bersenjata lengkap dibandingkan melawan kesombongan diri sendiri.
Apa yang anda lakukan hari ini, merupakan kunci kebaikan ataupun juga kehancuran hari esok anda. Lakukanlah yang terbaik untuk hari ini.
Hal tersulit dalam kehidupan ini bukanlah untuk melampaui orang lain, tetapi melampaui ego dan diri kita sendiri.
Banggalah pada dirimu sendiri, Meski ada yang tak Menyukai. Kadang mereka membenci karena Mereka tak mampu menjadi seperti dirimu.
Hati-hati dengan cinta, karena cinta juga dapat membuat orang sehat menjadi sakit, orang gemuk menjadi kurus, orang normal menjadi gila, orang kaya menjadi miskin, raja menjadi budak, jika cintanya itu disambut oleh para pecinta palsu.
Lebih mudah untuk melawan ribuan orang bersenjata lengkap dibandingkan melawan kesombongan diri sendiri.
Apa yang anda lakukan hari ini, merupakan kunci kebaikan ataupun juga kehancuran hari esok anda. Lakukanlah yang terbaik untuk hari ini.
Hal tersulit dalam kehidupan ini bukanlah untuk melampaui orang lain, tetapi melampaui ego dan diri kita sendiri.
Banggalah pada dirimu sendiri, Meski ada yang tak Menyukai. Kadang mereka membenci karena Mereka tak mampu menjadi seperti dirimu.
kata buat pacar yang ingin putus
kau yang membuat hatiku
menjadi tak menentu memikirkan dirimu
aku yang tlah terpikat hati
akan indah dirimu melintasi hidupku
kau yang mampu tuk terangi
dalam gelapnya hati tanpa cahaya bulan
aku yang kan selalu berharap
engkau yang temaniku menghiasi waktu-waktuku
salahkah aku yang terlalu menunggumu
berharap engkau untuk mencintaiku lagi
dan memaafkan semua yang telah ku lakukan
lupakan masa laluku
dan kau yang mampu tuk temani
setiap langkah menyelimuti hati
aku yang ingin engkau tahu
berharganya dirimu tuk temani hidupku
aku yang tak bisa bila tanpa kamu
dan bila kau pergi tinggalkanku ku tak berarti bila tanpamu
hanya kau yang mampu membuatku mengerti arti hadirmu
kau yang berharga di hatiku dan begitu indah di hidupku ow owww
aku yang tak bisa bila tanpa kamu
dan bila kau pergi tinggalkanku ku tak berarti bila tanpamu
hanya kau yang mampu membuatku mengerti arti hadirmu
kau yang berharga di hatiku dan begitu indah di hidupku ow owww
aku yang tak bisa bila tanpa kamu
dan bila kau pergi tinggalkanku ku tak berarti bila tanpamu
hanya kau yang mampu membuatku mengerti arti hadirmu
kau yang berharga di hatiku dan begitu indah di hidupku ow owww
yang tak pernah hilang, kau tak pernah pergi
akan selalu ku nantikan di dalam hidupku
yang tak pernah hilang, kau tak pernah pergi
dan takkan terganti di dalam hidupku
menjadi tak menentu memikirkan dirimu
aku yang tlah terpikat hati
akan indah dirimu melintasi hidupku
kau yang mampu tuk terangi
dalam gelapnya hati tanpa cahaya bulan
aku yang kan selalu berharap
engkau yang temaniku menghiasi waktu-waktuku
salahkah aku yang terlalu menunggumu
berharap engkau untuk mencintaiku lagi
dan memaafkan semua yang telah ku lakukan
lupakan masa laluku
dan kau yang mampu tuk temani
setiap langkah menyelimuti hati
aku yang ingin engkau tahu
berharganya dirimu tuk temani hidupku
aku yang tak bisa bila tanpa kamu
dan bila kau pergi tinggalkanku ku tak berarti bila tanpamu
hanya kau yang mampu membuatku mengerti arti hadirmu
kau yang berharga di hatiku dan begitu indah di hidupku ow owww
aku yang tak bisa bila tanpa kamu
dan bila kau pergi tinggalkanku ku tak berarti bila tanpamu
hanya kau yang mampu membuatku mengerti arti hadirmu
kau yang berharga di hatiku dan begitu indah di hidupku ow owww
aku yang tak bisa bila tanpa kamu
dan bila kau pergi tinggalkanku ku tak berarti bila tanpamu
hanya kau yang mampu membuatku mengerti arti hadirmu
kau yang berharga di hatiku dan begitu indah di hidupku ow owww
yang tak pernah hilang, kau tak pernah pergi
akan selalu ku nantikan di dalam hidupku
yang tak pernah hilang, kau tak pernah pergi
dan takkan terganti di dalam hidupku
Kamis, 03 Januari 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas. Dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis membuat makalah tentang HAM.
B. Identifikasi Masalah
1. Pengertian dan Haikat HAM
2. Perkembangan Pemikiran tentang HAM
3. Bentuk HAM
4. Penjabaran HAM dalam UUD 1945
C. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
D. Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan internet .
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Hakikat HAM
1. Pengertian :
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan terjemahan dari istilah human rights atau the right of human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa literatur pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan. Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dan grondrechten (Belanda).
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations, HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
1. Hakikat HAM :
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
B. Perkembangan Pemikiran tentang HAM
a. Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948 :
1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994)
2. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Kemudian prinsip itu dipertegas oleh prinsip Freedom of Expression ( Kebebasan mengeluarkan pendapat ), Freedom of Religion ( Kebebasan menganut keyakinan / agama yang dikehendaki ), The Right of Property ( Perlindungan hak milik ) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi dalam French Declaration sudah tercakup hak-hak yang menjamin tumbuhnya demokrasi maupun Negara hukum .
4. The four freedom
Dari Presiden Roosevelt pada tanggal 06 Januari 1941.Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain.
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
Tonggak awal berlakunya HAM internasional ialah pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948 di Paris, Prancis. Disini tonggak deklarasi universal mengenai hak asasi manusia yang mengakui hak setiap orang diseluruh dunia. Deklarasi ini ditanda tangani oleh 48 negara dari 58 negara anggota PBB dan disetujui oleh majelis umum PBB. Perumusan penghormatan dan pengakuan norma-norma HAM yang bersifat universal, nondiskriminasi, dan imparsial telah berlangsung dalam sebuah proses yang sangat panjang.
b. Setelah Deklarasi Universal HAM 1948
Secara garis besar, perkembangan pemikiran tentang HAM pasca perang dunia II dibagi menjadi 4 generasi, yaitu :
• Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Ini disebabkan oleh dampak perang dunia ke dua, dimana Negara baru ingin membuat tertib hukum baru.
• Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia.
• Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua, yang menyebabkan ketidakseimbangan pada kehidupan bemasyarakat, sehingga melahirkan generasi ketiga yang menyatukan antara politik, ekonomi, sosial, budaya dan hukum dalam satu wadah disebut dengan hak melaksanakan pembangunan.
• Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
c. Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besarnya perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.
1. Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional, seperti Boedi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), indische partij (1912), partai komunis indonesia (1927), lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak dapat dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasaan kolonial, penjajahan, dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah. Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
2. Periode Setelah Kemerdekaan
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.
3. HAM Dalam Tinjauan Islam
Islam adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu. Sebagai agama kemanusiaan, Islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia. Manusia digambarkan oleh Al-Qu’ran sebagai makhluk yang paling sempurnah dan harus dimuliakan. HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah SWT kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen dan kekal.
Terdapat tiga (3) bentuk hak asasi manusia (HAM):
a) Hak dasar (hak daruri), sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Contohnya adalah hak untuk hidup, hak atas keamanan, hak untuk memiliki harta benda.
b) Hak sekunder, yakni hak-hak yang apabila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak dasarnya sebagai manusia.misalnya, jika seorang kehilangan haknya untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan berakibat hilangnya hak hidup.
c) Hak tersier, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
♣ Islam dan Kebebasan Beragama
Kebebasan berkeyakinan merupakan salah satu ajaran islam yang sangat sarat dengan prinsip universal HAM tentang kebebasan bersama atau sebaliknya. Pemaksaan keyakinan beragama tidak saja bertentangan dengan prinsip HAM, tetapi juga tidak pernah diajarkan oleh islam.
Dalam perspektif membangun toleransi antar umat beragama, ada lima prinsip yang bisa dijadikan pedoman semua pemeluk agama dalam kehidupan sehari-hari:
1. Tidak satupun agama yang mengajarkan penganutnya untuk menjadi jahat
2. Adanya persamaan yang dimiliki agama-agama, misalnya ajaran tentang berbuat baik sesama.
3. Adanya perbedaan mendasar yang diajarkan agama-agama.
4. Adanya bukti kebenaran agama
5. Tidak boleh memaksa seseorang menganut suatu agama atau suatu kepercayaan.
♣ Islam, HAM, dan Isu Lingkungan Hidup
Selain sebagai agama yang sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan gender dan kebebasan berkeyakinan, islam sangat mengecam segala perbuatan manusia yang merusak ekosistem bumi atau lingkungan hidup dan segala isinya adalah titipan Allah kepada umat manusia yang harus dipelihara kelestarian dan kemanfaatannya bagi kesejahteraan hidup manusia.Sejalan dengan pandangan ini, munculnya isu-isu tentang HAM dan lingkungan hidup, salah satunya isu tentang perubahan iklim,adalah sangat selaras dengan prinsip ajaran islam tentang alam kehidupan.
Hubungan antara perusakan lingkungan dengan HAM adalah bahwa kerusakan suatu ekosistem bumi dapat mengancam kelangsungan hidup suatu kelompok masyarakat penggundulan hutan, kawasan daerah tinggi, dan hutan lindung yang dilindungi undang-undang di suatu kawasan dapat berakibat bencana alam banjir dan longsor yang sangat merugikan kehidupan masyarakat yang nerada dikawasan yang lebih rendah, khususnya masyarakat miskin. Terkait dengan hubungan HAM dan lingkungan hidup, tidakan merusak kelestarian lingkungan hidup merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
C. Bentuk Hak Asasi Manusia (HAM)
Dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, ada beberapa bentuk :
1) Hak untuk hidup.
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3) Hak mengembangkan diri.
4) Hak memperoleh keadilan.
5) Hak atas kebebasan pribadi.
6) Hak atas rasa aman.
7) Hak atas kesejahteraan.
8) Hak turut serta dalam pemerintahan.
9) Hak wanita.
10) Hak anak.
D. Pejabaran HAM dalam UUD 1945
Pengingkaran terhadap hak berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa HAM harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain, hal ini tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya.
Pengaturan mengenai HAM pada dasarnya sudah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun untuk memayungi seluruh peraturan perundang-undangan yang sudah ada, perlu dibentuk UU tentang HAM, yaitu UU No.39 Tahun 1999. Undang-undang ini secara rinci mengatur mengenai hak-hak asasi manusia, selain itu diatur juga mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan HAM.
Disamping itu, UU ini mengatur menegenai Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM.
Dalam UU No.39 Tahun 1999 diatur pula tentang partisipasi masyarakat berupa pengaduan dan gugatan atas pelanggaran HAM, pengajuan usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM, penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai HAM.
UU tentang HAM ini merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang HAM. Oleh karena itu, pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas HAM dikenakan sanksi pidana, perdata atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.
2. Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Ubaedillah, Abdul Rozak, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, edisi ketiga,Kencana Prenada Media Group,Jakarta.
Kansil C.S.T., Modul Pancasila dan Kewarganegaraan,cetakan kedua, PT Pradnya Paramita,Jakarta,2005.
www.Google.com
http://pusham.uii.ac.id/ham/7_Chapter1.pdf.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas. Dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis membuat makalah tentang HAM.
B. Identifikasi Masalah
1. Pengertian dan Haikat HAM
2. Perkembangan Pemikiran tentang HAM
3. Bentuk HAM
4. Penjabaran HAM dalam UUD 1945
C. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
D. Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan internet .
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Hakikat HAM
1. Pengertian :
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan terjemahan dari istilah human rights atau the right of human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa literatur pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan. Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dan grondrechten (Belanda).
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations, HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
1. Hakikat HAM :
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
B. Perkembangan Pemikiran tentang HAM
a. Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948 :
1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994)
2. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Kemudian prinsip itu dipertegas oleh prinsip Freedom of Expression ( Kebebasan mengeluarkan pendapat ), Freedom of Religion ( Kebebasan menganut keyakinan / agama yang dikehendaki ), The Right of Property ( Perlindungan hak milik ) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi dalam French Declaration sudah tercakup hak-hak yang menjamin tumbuhnya demokrasi maupun Negara hukum .
4. The four freedom
Dari Presiden Roosevelt pada tanggal 06 Januari 1941.Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain.
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
Tonggak awal berlakunya HAM internasional ialah pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948 di Paris, Prancis. Disini tonggak deklarasi universal mengenai hak asasi manusia yang mengakui hak setiap orang diseluruh dunia. Deklarasi ini ditanda tangani oleh 48 negara dari 58 negara anggota PBB dan disetujui oleh majelis umum PBB. Perumusan penghormatan dan pengakuan norma-norma HAM yang bersifat universal, nondiskriminasi, dan imparsial telah berlangsung dalam sebuah proses yang sangat panjang.
b. Setelah Deklarasi Universal HAM 1948
Secara garis besar, perkembangan pemikiran tentang HAM pasca perang dunia II dibagi menjadi 4 generasi, yaitu :
• Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Ini disebabkan oleh dampak perang dunia ke dua, dimana Negara baru ingin membuat tertib hukum baru.
• Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia.
• Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua, yang menyebabkan ketidakseimbangan pada kehidupan bemasyarakat, sehingga melahirkan generasi ketiga yang menyatukan antara politik, ekonomi, sosial, budaya dan hukum dalam satu wadah disebut dengan hak melaksanakan pembangunan.
• Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
c. Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besarnya perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.
1. Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional, seperti Boedi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), indische partij (1912), partai komunis indonesia (1927), lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak dapat dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasaan kolonial, penjajahan, dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah. Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
2. Periode Setelah Kemerdekaan
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.
3. HAM Dalam Tinjauan Islam
Islam adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu. Sebagai agama kemanusiaan, Islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia. Manusia digambarkan oleh Al-Qu’ran sebagai makhluk yang paling sempurnah dan harus dimuliakan. HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah SWT kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen dan kekal.
Terdapat tiga (3) bentuk hak asasi manusia (HAM):
a) Hak dasar (hak daruri), sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Contohnya adalah hak untuk hidup, hak atas keamanan, hak untuk memiliki harta benda.
b) Hak sekunder, yakni hak-hak yang apabila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak dasarnya sebagai manusia.misalnya, jika seorang kehilangan haknya untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan berakibat hilangnya hak hidup.
c) Hak tersier, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
♣ Islam dan Kebebasan Beragama
Kebebasan berkeyakinan merupakan salah satu ajaran islam yang sangat sarat dengan prinsip universal HAM tentang kebebasan bersama atau sebaliknya. Pemaksaan keyakinan beragama tidak saja bertentangan dengan prinsip HAM, tetapi juga tidak pernah diajarkan oleh islam.
Dalam perspektif membangun toleransi antar umat beragama, ada lima prinsip yang bisa dijadikan pedoman semua pemeluk agama dalam kehidupan sehari-hari:
1. Tidak satupun agama yang mengajarkan penganutnya untuk menjadi jahat
2. Adanya persamaan yang dimiliki agama-agama, misalnya ajaran tentang berbuat baik sesama.
3. Adanya perbedaan mendasar yang diajarkan agama-agama.
4. Adanya bukti kebenaran agama
5. Tidak boleh memaksa seseorang menganut suatu agama atau suatu kepercayaan.
♣ Islam, HAM, dan Isu Lingkungan Hidup
Selain sebagai agama yang sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan gender dan kebebasan berkeyakinan, islam sangat mengecam segala perbuatan manusia yang merusak ekosistem bumi atau lingkungan hidup dan segala isinya adalah titipan Allah kepada umat manusia yang harus dipelihara kelestarian dan kemanfaatannya bagi kesejahteraan hidup manusia.Sejalan dengan pandangan ini, munculnya isu-isu tentang HAM dan lingkungan hidup, salah satunya isu tentang perubahan iklim,adalah sangat selaras dengan prinsip ajaran islam tentang alam kehidupan.
Hubungan antara perusakan lingkungan dengan HAM adalah bahwa kerusakan suatu ekosistem bumi dapat mengancam kelangsungan hidup suatu kelompok masyarakat penggundulan hutan, kawasan daerah tinggi, dan hutan lindung yang dilindungi undang-undang di suatu kawasan dapat berakibat bencana alam banjir dan longsor yang sangat merugikan kehidupan masyarakat yang nerada dikawasan yang lebih rendah, khususnya masyarakat miskin. Terkait dengan hubungan HAM dan lingkungan hidup, tidakan merusak kelestarian lingkungan hidup merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
C. Bentuk Hak Asasi Manusia (HAM)
Dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, ada beberapa bentuk :
1) Hak untuk hidup.
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3) Hak mengembangkan diri.
4) Hak memperoleh keadilan.
5) Hak atas kebebasan pribadi.
6) Hak atas rasa aman.
7) Hak atas kesejahteraan.
8) Hak turut serta dalam pemerintahan.
9) Hak wanita.
10) Hak anak.
D. Pejabaran HAM dalam UUD 1945
Pengingkaran terhadap hak berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa HAM harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain, hal ini tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya.
Pengaturan mengenai HAM pada dasarnya sudah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun untuk memayungi seluruh peraturan perundang-undangan yang sudah ada, perlu dibentuk UU tentang HAM, yaitu UU No.39 Tahun 1999. Undang-undang ini secara rinci mengatur mengenai hak-hak asasi manusia, selain itu diatur juga mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan HAM.
Disamping itu, UU ini mengatur menegenai Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM.
Dalam UU No.39 Tahun 1999 diatur pula tentang partisipasi masyarakat berupa pengaduan dan gugatan atas pelanggaran HAM, pengajuan usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM, penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai HAM.
UU tentang HAM ini merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang HAM. Oleh karena itu, pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas HAM dikenakan sanksi pidana, perdata atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.
2. Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Ubaedillah, Abdul Rozak, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, edisi ketiga,Kencana Prenada Media Group,Jakarta.
Kansil C.S.T., Modul Pancasila dan Kewarganegaraan,cetakan kedua, PT Pradnya Paramita,Jakarta,2005.
www.Google.com
http://pusham.uii.ac.id/ham/7_Chapter1.pdf.
Langganan:
Postingan (Atom)
